PAUD-Anakbermainbelajar---Bagi sebuah forum PAUD maunpun TK, legalisasi yakni pengakuan dan analisa terhadap sebuah forum pendidikan wacana kelayakan dan kinerja sebuah forum pendidikan yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)/ Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF yang kemudian jadinya berupa pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilaksanakan dengan membandingkan kondisi forum atau programnya yang sesungguhnya dengan tolok ukur standar yang sudah ditetapkan. Lembaga akan mendapat status “terakreditasi” apabila kondisi forum yang sesungguhnya sudah menyanggupi tolok ukur standar yang sudah ditetapkan. Sebaliknya, forum tidak sanggup “terakreditasi” apabila kondisi forum yang sesungguhnya tidak menyanggupi tolok ukur standar yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari legalisasi yakni pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi forum yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga, yaitu: A (Amat Baik), B (Baik), C (Cukup).
Dalam Visi dan Misi BAN PAUD dan PNF diterangkan bahwa :
VISI BAN PAUD dan PNF
Menjadi forum yang mandiri, terpercaya dan bermutu untuk menciptakan layanan prima dalam legalisasi kegiatan dan satuan PAUD dan PNF
Misi BAN PAUD dan PNF
Meningkatkan ketersediaan layanan legalisasi PAUD dan PNF; Meningkatkan keterjangkauan layanan legalisasi PAUD dan PNF Meningkatkan mutu dan relevansi layanan legalisasi PAUD dan PNF Meningkatkan kesetaraan dalam mendapatkan layanan legalisasi PAUD dan PNF Meningkatkan kepastian dan keterjaminan mendapatkan layanan legalisasi PAUD dan PNF Meningkatkan metode manajemen yang perkasa dalam menjamin terselenggaranya layanan legalisasi PAUD dan PNF.
Pada Tahun 2018 ada perbedaan untuk merekomendasikan legalisasi forum PAUD dan PNF dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya yang modern yakni metode Sispena/upload Dokumen yang mengambil alih metode Borang atau kirim bundelan berkas dalam usuluan akreditasi.
Usulan dan analisa legalisasi mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan menyerupai yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional dan pemerintah sesuai dengan tujuan pendidikan. Kedelapan standar tersebut yakni :
Berikut ini yakni dokumen yang mesti disediakan forum PAUD dan Taman Kanak-kanak untuk proposal legalisasi yang sanggup di upload lewat Sispena yakni :
DOKUMEN PERSIAPAN LEMBAGA UNTUK AKREDITASI
Pertama-tama forum dibutuhkan menyiapkan Folder atau map yang mengacu pada 8 Standar Nasional, dengan pemisahan penjabaran yakni :
1. STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
1.1Deteksi Pertumbuhan Anak
Berat tubuh menurut umur
Tinggi tubuh menurut umur
Berat tubuh menurut tinggi badan
Lingkar kepala
1.2 Deteksi Perkembangan Anak
DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak)
KMS (Kartu Menuju Sehat) Terpadu
KPSP (Kuesioner Pra Skrining Perkembangan) dalam buku SDIDTK
2. STANDAR ISI
2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Muatan/materi Pembelajaran yang dikembangkan sendiri oleh satuan dengan mengacu
visi, misi dan tujuan satuan PAUD.
Karakteristik yang menampung metode pembelajaran, nilai-nilai yang menjadi kekhasan
forum dan kegiatan pendukung yang lain serta mengakomodir budaya setempat.
Lembar ratifikasi KTSP minimal dari pimpinan lembaga.
2.2 Acuan kurikulum
Nasional
Campuran nasional dan international
Campuran nasional dan lokal
2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia
3. STANDAR PROSES
3.1.1 Program Semester (Prosem)
Tema
Alokasi waktu
Kompetensi Dasar
3.1.2 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
Identitas kegiatan layanan (nama satuan semester, bulan/minggu, tema sub tema, kalangan usia)
Memuat kompetensi dasar dari seluruh faktor perkembangan
Materi pembelajaran
Rencana kegiatan
3.1.3 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
Tujuan pembelajaran
Langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran
Penilaian pembelajaran (asesmen) pada setiap kalangan usia yang dilaksanakan
3.2 Pelaksanaan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran lewat bermain secara individual
Kegiatan pembelajaran lewat bermain secara berkolompok
Kegiatan pembelajaran lewat bermain diluar ruangan
Kegiatan pembelajaran bareng orangtua/keluarga
Kegiatan kunjungan lapangan
3.3 Supervisi Pembelajaran
Waktu pelaksanaan supervisi
Nama guru yang disupervisi
Temuan supervisi
Tindak lanjut supervisi
3.4 Keterlibatan Orangtua
Buku penghubung orangtua dengan guru
Pertemuan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Mendampingi anak berguru di rumah
Menjadi narasumber dalam kegiatan di satuan pendidikan
Berperan aktif dalam kegiatan simpulan tahun pembelajaran
Berperan aktif dalam kegiatan komite sekolah/persatuan orangtua murid
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
4.1.1 Pendidik
Kualifikasi Akademik (Dokumen Ijazah)
4.1.2 Pendidik
Kualifikasi Kompetensi (Dokumen Sertifikat Kursus, Pelatihan, Workshop Seminar, dsb)
4.2.1 Tenaga Kependidikan
Kualifikasi Akademik (Dokumen Ijazah)
4.2.2 Tenaga Kependidikan
Kualifikasi Kompetensi (Dokumen Sertifikat Kursus, Pelatihan, Workshop Seminar, dsb)
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
5.1.1 Sarana Bermain
Alat bermain sensorimotor (contoh: bola aneka macam ukuran, tanah liat, play dough, pasir, air)
Alat bermain kiprah (contoh: boneka, identitas/atribut profesi, alat masak-masakan)
Alat bermain pembangunan (contoh: balok, puzzle, lego)
Alat bermain seni (contoh: alat musik, alat lukis)
Alat bermain keaksaraan (contoh: buku, alat tulis, gambar, lambang-lambang angka dan
huruf)
Alat bermain luar (contoh: prosotan, ayunan, tangga pelangi, papan titian, sepeda kecil
] roda tiga dan dua)
5.1.2 Ketersediaan Sarana
Listrik/penerangan lain
Instalasi Air
Jamban/Toilet dengan air bersih
Fasilitas basuh tangan dengan air mengalir
Instalasi internet
Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K
5.2.1 Luas Lahan
> 500 m2
300 – 500 m2
100 ≤ 300 m2
< 100 m2
5.2.2 Status Lahan
Milik sendiri tergolong hibah/wakaf
Sewa/pinjam pakai
5.2.3 Prasarana yang digunakan oleh satuan PAUD
Bangunan satuan PAUD
Ruang bermain/belajar
Ruang guru
Ruang Kepala Sekolah
Halaman
6. STANDAR PENGELOLAAN
6.1 Perencanaan Satuan
Visi, Misi dan tujuan satuan pendidikan
Rencana kegiatan satuan pendidikan dalam satu tahun
Kalender Pendidikan tahun berlangsung yang dibentuk oleh satuan pendidikan
6.2 Pengorganisasian
Struktur organisasi satuan PAUD
Deskripsi kiprah pokok dan fungsi (Tupoksi)
Tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan
6.3 Pelaksanaan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP):
Penerimaan siswa
Pembelajaran
Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
Pembiayaan
Pelibatan orangtua
6.4 Pengawasan/Supervisi
Instrumen pengawasan
Hasil pengawasan Kepala Satuan PAUD terhadap guru
Tindak lanjut hasil pengawasan
7. STANDAR PEMBIAYAAN
7.1 Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Satuan (RAPBS)
Biaya Investasi
Biaya Operasional
Biaya Personal
7.2 Administrasi Keuangan
Catatan Pemasukan
Catatan Pengeluaran
7.3 Laporan Keuangan
Laporan bulanan
Laporan tahunan
8. STANDAR PENILAIAN
8.1 Perencanaan
Dokumen tutorial analisa kemajuan anak yang dibentuk oleh satuan pendidikan, minimal memuat:
Tujuan
Prosedur
Teknik Penilaian
Lainnya:
8.2 Penilaian Perkembangan Anak
Ceklis
Catatan anekdot
Hasil Karya
8.3 Laporan Perkembangan Anak
Berkala (mingguan/bulanan/triwulan)
Setiap semester
Demikian Bunda-ayah daftar dokumen dan lampiran yang mesti disediakan forum untuk legalisasi PAUD-TK 2020. Jika menurut anda masih ada yang kurang lengkap mohon diinformasikan dan share di sini ya Bunda, terimakasih. Semoga bermanfaat. Sukses selalu.
0 Comments